TVRINews, Bengkulu
Oknum anggota polri berinisial RR yang bertugas di polres lebong Polda Bengkulu diberikan sanksi tegas PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat) Pada kamis, 20 juli 2023.
Oknum anggota polisi berinisial RR Berpangkat Brigpol tersebut terpaksa diberhentikan dari tugasnya lantaran terlibat dugaan kasus tindak pidana praktek percobaan percaloan dalam penerimaan anggota polri tahun 2023.
Atas kejadian tersebut, masyarakat melakukan pengaduan dan melaporkan oknum RR kepada pihak propam polres lebong untuk diperiksa.
Kapolres lebong AKBP Awilzan, S. ik membenarkan atas pemberhentian salah satu anggotanya tersebut dan telah dilakukan prosesi upacara pemberhentian tugas pada kamis, 20 juli 2023 pagi di halaman mapolres lebong.
"Ya benar, satu anggota diberhentikan, sebagai sanksi tindak tegas kita terhadap oknum bermasalah", singkat kapolres.
Diketahui, polri akan selalu menindak tegas kepada anggota yang terlibat dalam berbagai tindak pidana sebagai bentuk sikap ketegasan hukum yang tidak tumpul kebawah.
Baca juga: TNI Kodim 1613 Beserta Warga Sumba Barat Gotong Royong Perbaiki Saluran Irigasi Rusak










