TVRINews, Jakarta
Sampai saat ini, Kasus Dugaan Penistaan Agama yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang terus berlanjut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sendiri pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan saksi dari Ahli PPATK, dan Ahli Korporasi.
“Bareskrim Polri, dalam hal ini Ditipideksus akan meminta keterangan informasi dari Ahli PPATK, Ahli Korporasi dan Ahli lainnya minggu ini. Tak hanya itu, rencana Ditipideksus akan meminta keterangan saksi lainnya dalam waktu dekat,” katanya kepada wartawan, Kamis, 20 Juli 2023.
Baca juga: Ciptakan Stabilitas Pemilu yang Kondusif, Polri Rencanakan ‘Operasi Mantap Brata 2023-2024’
Ramadhan menerangkan, dugaan TPPU sendiri berawal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) temukan adanya unsur money laundering, Tipikor, dan Penggelapan.
“Bermula dari laporan hasil analisa (LHS) dari PPATK yang diberikan ke Polri, diduga adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara ‘PG’ (Panji Gumilang) yang mana dilihat dari pola nya ditemukan unsur TPPU (money laundering), Tipikor dan Penggelapan,” terangnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri saat ini masih terus dalami Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang diduga telah dilakukan oleh Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun.
"Tentunya kami analisis dulu sejumlah rekening yang ada. Masih pendalaman transaksi keuangannya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa, 18 Juli 2023.
Lebih jauh, Whisnu menuturkan, pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi usai mendalami dugaan transaksi tersebut.
"Baru (setelahnya) pemanggilan saksi-saksi," imbuhnya.
Baca juga: Kematian Ikan Secara Massal Kembali Terjadi Di Danau Maninjau Petani Keramba Alami Kerugian










