
Foto: David Bersama Dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Dalam Akun Twitter Resmi @YaqutCQoumas
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan, pihak dari keluarga korban penganiayaan maut memutuskan untuk tak mengajukan ganti rugi (restitusi) kepada tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19).
Hal tersebut, diungkapkan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Achmadi.
Pihak keluarga ‘D’ memutuskan untuk tak ajukan restitusi, usai permohonan perlindungan sebagai korban penganiayaan dikabulkan pihak LPSK.
Baca Juga: Polres Konawe Utara Berhasil Tangkap 2 Terduga Narkoba dalam Operasi Pekat Anoa 2023
"Restitusi kan dia berfikir tapi belakang dia nggak, menyampaikan tidak. Jadi ya tidak dihitung. Kecuali dia mengajukan restitusi," kata Achmadi saat dihubungi wartawan, Selasa, 7 Maret 2023.
Achmadi menjelaskan, karena pihak keluarga ‘D’ tak ajukan restitusi, maka pihaknya pun tak lakukan perhitungan terhadap ganti rugi yang nantinya akan diajukan kepada majelis hakim terkait dengan perkara penganiayaan telah naik ke persidangan.
"Oh enggak (diajukan), untuk apa kalau dia gak ini ya kita gak nilai," ucapnya.
Sehingga, LPSK nantinya hanya mengabulkan perlindungan medis dan pendampingan psikologis kepada korban ‘D’.
Itu karena, sesuai dengan permohonan yang telah diajukan kepada LPSK.
"Kan yang kita putuskan bukan restitusi. Jadi yang kita dampingi itu medis dan psikologis. Dan restitusi itu harus ada putusan, harus ada penilaian (dari lpsk) baru diputus oleh hakim. Tapi dia kan orang tuanya waktu itu bilang nggak jadi restitusi tidak bisa langsung," jelasnya.
Dalam pendampingan medis, Achmadi menuturkan, LPSK kemungkinan akan melakukan hal tersebut saat proses medis lanjutan. Dengan cara, LPSK akan memastikan kalau ‘D’ mendapatkan perawatan yang baik untuk kesembuhannya.
"Kemungkinan medis lanjutan, semoga cepat sembuh. Pengobatannya tetap, kalau lpsk itu artinya kalau teknisnya tetap dokter. Tetapi kemarin kan, dari pihak keluarga kan kita tanya ada insurance (asuransi gak) oh ada, ya udah kalau sudah ada kan mereka," jelasnya.
LPSK Terima Perlindungan David
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) putuskan akan berikan perlindungan kepada ‘D’ (17) yang merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19).
Baca Juga: Kurs Rupiah Tergelincir 50 Poin dipicu Sentimen Risk Off di Pasar
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, perlindungan tersebut diputuskan, dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin, 6 Maret 2023.
Hasto menuturkan, korban ‘D’ akan diberikan perlindungan seperti pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.
“Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik,” kata Hasto.
Walaupun begitu, Hasto menjelaskan, kalau permohonan perlindungan ‘D’ telah diterima, karena ‘D’ dinilai telah penuhi syarat perlindungan, baik formil maupun materiil.
Editor: Redaktur TVRINews
