
KPK Cecar Ahok Terkait Dugaan Kerugian Negara dari Pengadaan LNG
Penulis: Litania Farah Maulidia Putri
TVRINews, Jakarta
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah kemarin terkait dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021 pada Selasa, 7 November 2023 kemarin, penyidik mendalami soal dugaan kerugian keuangan negara dalam pengadaan LNG.
“Di konfirmasi pengetahuannya terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara dalam pengadaan tersebut,” kata Kabag KPK, Ali Fikri, Rabu 8 November 2023.
Tak hanya itu, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut juga dicecar terkait awal mula pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina).
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kemarin dimintai ketarangan oleh tim Penyidik KPK pada kemarin, Selasa, 7 November 2023. Ahok diperiksa selama kurang lebih 6,5 jam untuk tersangka Galaila Karen Kardinah (GKK) atau Karen Agustiawan terkait dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina.
Meski demikian, Ahok enggan menjelaskan secara rinci terkait hasil pemeriksaannya tersebut. Ia memutuskan untuk membuka kasus tersebut secara terang menerang dalam proses pengadilan.
“Hasil pemeriksaan tanya ke penyidik. Urusan menjadi saksi buat masalah Ibu Karen," kata Ahok di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 November 2023.
“Nggak bisa buka, nanti di pengadilan," tambahnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula pada saat Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan yang pada saat itu menjabat sebagai Dirut PT Pertamina periode 2009 sampai 2014, mengambil kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan produsen dan pemasok LNG dari luar negeri yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL).
Kemudian, secara sepihak Karen memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh. Selain itu, Karen juga disebut tidak melaporkan keputusan itu pada Dewan Komisaris Pertamina.
Atas perkara ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap Mantan Direktur Utama PT Pertamina tahun 2009-2014, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan pada selasa, 19 September 2023 lalu.
Akibat perbuatannya tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara mencapai Rp2,1 Triliun.
Editor: Redaktur TVRINews
