
Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan asosiasi haji-umrah. Salah satu saksi yang turut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak biro travel adalah pendakwah Khalid Basalamah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik tengah memfokuskan pemeriksaan pada sejumlah poin krusial. Hal ini meliputi asal-usul pengembalian uang oleh beberapa PIHK hingga inisiatif dalam pembagian kuota haji.
Menurut keterangan Budi, beberapa PIHK termasuk pihak Khalid Basalamah telah mengembalikan sejumlah uang kepada lembaga antirasuah tersebut. Pengembalian dana ini menjadi salah satu fokus utama penyidik untuk menelusuri aliran dana dalam perkara ini.
“Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami sejumlah hal, mulai dari pengembalian uang hingga inisiatif pembagian kuota haji,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya dikutip pada Jumat, 24 April 2026.
Selain persoalan aliran uang, tim penyidik juga mencecar para saksi terkait adanya penambahan kuota haji pada penyelenggaraan tahun 2023-2024. KPK mendalami peran Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) yang diduga kuat menjadi wadah dalam mengatur inisiatif maupun pembagian kuota tersebut.
Budi menegaskan bahwa KPK masih membuka kesempatan bagi PIHK lain yang merasa menerima keuntungan tidak sah atau illegal gaining dari pengaturan kuota ini untuk segera mengembalikan uang ke negara.
“KPK masih menunggu PIHK lain yang diduga menerima illegal gaining atau penerimaan tidak sah dari pengaturan kuota tersebut untuk mengembalikan uang,” jelasnya.
Terkait dengan pengembalian uang dari Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, KPK menyebutkan bahwa langkah tersebut diduga berkaitan erat dengan kasus korupsi kuota haji periode 2023-2024. Budi menambahkan bahwa pihaknya juga menerima pengembalian serupa dari biro haji lainnya.
“KPK tidak hanya menerima pengembalian uang dari saudara KB saja, namun juga terdapat pengembalian dari PIHK-PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus atau biro haji) lainnya,” kata Budi.
Kendati demikian, pihak KPK mencatat masih ada PIHK yang hingga kini belum mengembalikan uang terkait kasus tersebut. Oleh karena itu, Budi mengimbau agar pihak-pihak terkait bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.
"KPK sekaligus mengimbau kepada asosiasi atau PIHK lain agar mengikuti para saksi yang sudah kooperatif memberikan keterangan serta mengembalikan uang hasil dari pengisian kuota haji ini," tegasnya.
Di sisi lain, Khalid Basalamah sebelumnya mengakui telah menyerahkan uang senilai Rp 8,4 miliar ke KPK. Ia menjelaskan bahwa dana tersebut berkaitan dengan PT Muhibbah Mulia Wisata, meskipun ia mengaku tidak mengetahui secara rinci perihal asal-usul uang tersebut.
“Jadi, PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami. Kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp8,4 M,” ujar Khalid usai diperiksa di Gedung KPK beberapa waktu lalu
Editor: Redaksi TVRINews
