
Kejagung Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Dugaan Korupsi Dana BAZNAS
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menahan P, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Senin, 22 Desember 2025, setelah P ditetapkan sebagai tersangka.
“Tim penyidik JAM Pidsus melakukan penahanan terhadap tersangka P selaku mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Selasa, 23 Desember 2025.
*Dugaan Penerimaan Uang Rp840 Juta*
Anang menjelaskan, tersangka P diduga menerima uang sebesar Rp840 juta yang berkaitan dengan penanganan perkara BAZNAS. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
“Penahanan dilakukan setelah tersangka ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan serta didukung alat bukti berupa dokumen surat, petunjuk, dan barang bukti lainnya,” kata Anang.
Atas perbuatannya, tersangka P dijerat dengan sangkaan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
*Ditahan 20 Hari di Rutan Kejagung*
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka P ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 22 Desember 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun peran spesifik tersangka P dalam dugaan korupsi tersebut. Penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Editor: Redaktur TVRINews
