
Serahkan Jaksa HSU ke KPK, Kejagung: Bersih-Bersih Internal
Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi (TTF) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kejaksaan telah menyerahkan seorang oknum TTF Kasi Datun pada KPK untuk kepentingan proses penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Senin, 22 Desember 2025.
"Saat ini, yang bersangkutan sudah diterima dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh KPK," lanjutnya.
Lebih lanjut, Anang menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk sikap kooperatif dan transparan Kejaksaan Agung dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.
"Penyerahan tersebut merupakan bentuk sikap kooperatif dan transparansi kita, sekaligus wujud nyata komitmen institusi dalam mendukung langkah-langkah penegakan hukum dan upaya bersih-bersih internal guna menjaga marwah dan integritas Korps Adhyaksa," tegasnya.
Anang menambahkan pihaknya tidak akan menghalangi maupun memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.
"Kejaksaan menegaskan bahwa institusi tidak akan menghalangi, mengintervensi, maupun memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Setiap proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang," tuturnya.
Editor: Redaktur TVRINews
