
Foto: Ilustrasi Bullying (Doc.Freepik)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Gidion Arif Setyawan menyatakan di Sekolah Ilmu Tinggi Pelayaran (STIP) Jakarta terdapat empat mahasiswa junior yang menjadi korban seperti Putu Satria Ananta Rustika (19).
Kendati demikian, Kombes Gidion menerangkan keempatnya belum mendapatkan penganiayaan seperti Putu.
"Saat kejadian itu, betul ada empat calon korban, lima lah ya (totalnya). Satu korban (Putu) dan empat temannya," kata dia, Minggu, 5 Mei 2024.
Baca Juga: Gegara Uang Kembalian, KEP dan ABK KM Putra Senjaya Dianiaya Oknum Polisi
Selain itu, Kombes Gidion menerangkan jika Putu merupakan mahasiswa junior pertama yang mendapatkan penganiayaan tersebut.
Dimana, Putu mendapatkan pukulan di ulu hati sebanyak lima kali oleh seniornya Tegar Rafi Sanjaya (21) yang kini ditetapkan jadi tersangka.
Mantan Kapolres Bekasi Kabupaten ini mengatakan, lantaran korban tak sadarkan diri usai mendapatkan pukulan. Keempat mahasiswa junior lainnya, yang sebelumnya sedang menunggu giliran dianiaya kemudian tersangka urungkan niatnya.
"Di kamar mandi itu ada lima orang, korban (Putu Satria) adalah yang mendapatkan pemukulan pertama, dan yang empat belum sempat. Tapi demikian kita tetap melakukan pemeriksaan visum terhadap empat rekannya,” bebernya
“Dimana, tersangka orang pertama yang melakukan pemukulan terhadap korban Putu di bagian ulu hati," sambungnya
Diketahui, Polisi menetapkan Tegar Rafi Sanjaya (21) senior korban Putu Satria Ananta Rustika (19) sebagai tersangka. Sebagaimana diketahui, Tegar tega menganiaya juniornya hingga tewas pada Jumat, 3 Mei 2024 lalu.
"Kami menyimpulkan, (dalam kasus penganiayaan terdapat) tersangka tunggal di yaitu saudara ‘TRS’, salah satu taruna STIP (Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran) tingkat 2," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Jakarta Utara, Minggu, 5 Mei 2024.
Lebih jauh, Gidion membeberkan hasil autopsi korban, penyidik menemukan adanya luka di bagian ulu hati korban yang menyebabkan pecahnya jaringan paru-paru.
Selain itu, polisi juga menemukan penyebab korban kehilangan nyawa. Hal ini karena, saat upaya pertolongan tersangka tidak melakukan sesuai prosedur.
Baca Juga: Imbas Kasus Penganiayaan Hingga Tewas, STIP Akan Lakukan Evaluasi untuk Pembenahan Pola Pengasuhan
"Setelah melihat korban tidak berdaya, (tersangka) panik kemudian melaksanakan upaya-upaya yang menurut tersangka ini adalah penyelamatan, di bagian mulut, sehingga itu menutup oksigen, saluran pernapasan, kemudian mengakibatkan organ vital tidak mendapat asupan oksigen sehingga menyebabkan kematian," papar Gidion.
“Jadi, luka yang ada di paru ini menyebabkan memproses proses kematian,” sambungnya
Atas kejahatannya, Tegar dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, sehingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Redaktur TVRINews
