
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Bogor
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mendeportasi 13 warga negara (WN) Jepang yang terlibat dalam praktik penipuan daring (online scamming) di wilayah Kabupaten Bogor. Tindakan ini dilakukan setelah para WNA tersebut terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan aktivitas kriminal siber dari Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Ritus Ramadhana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari pengamatan intensif tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di kawasan Sentul, Babakan Madang.
"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas indikasi aktivitas mencurigakan yang kami pantau di lapangan. Petugas kemudian bergerak melakukan pemeriksaan pada Senin, 2 Maret 2026 malam," ujar Ritus dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Kamis, 16 April 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas menyisir tiga rumah berbeda. Selain mengamankan 13 warga Jepang, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan kejahatan lintas negara.
Barang bukti tersebut meliputi perangkat komunikasi seperti telepon genggam dan komputer, atribut menyerupai identitas Kepolisian Jepang, serta alat penguat dan pengacak sinyal (signal jammer).
Kemudian Ritus menambahkan, saat penggerebekan berlangsung, tiga orang di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor.
Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, kelompok ini diduga menjalankan skema penipuan yang menyasar warga negara Jepang dari Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan hukum.
"Kami tidak mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal terlebih digunakan untuk tindakan kriminal. Kita tidak ingin Indonesia dijadikan basis kejahatan transnasional," tegas Hendarsam.
Selama proses penanganan, pihak Imigrasi juga berkoordinasi dengan Atase Kepolisian Kedutaan Besar Jepang di Jakarta. Atas keberhasilan pengungkapan kasus ini, Kedutaan Besar Jepang memberikan apresiasi kepada Imigrasi Indonesia.
Pihak Kedutaan juga menanggung seluruh biaya pemulangan serta memberikan dukungan penuh dalam pengawalan hingga para pelaku tiba di Jepang untuk menjalani proses hukum di negara asal.
Sebelum dideportasi, ke-13 WNA tersebut sempat ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta. Kini, mereka resmi masuk dalam daftar penangkalan untuk mencegah kembali masuk ke wilayah Indonesia.
Ritus menegaskan, pengawasan terhadap orang asing merupakan fungsi vital Imigrasi untuk memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Editor: Redaktur TVRINews
