
Foto Doc Antara
Penulis: Litania Farah Maulidia Putri
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 20 aset senilai Rp150 Miliar milik mantan Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. Aset tersebut disita hasil dari dugaan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Ali Fikri menyebutkan penyitaan tersebut diduga gratifikasi Rafael Alun di Aat menjabat di Dirjen Pajak Kemenkeu.
“KPK pada proses penyidikan perkara tersebut, sejauh ini telah melakukan penyitaan terhadap 20 bidang tanah dan bangunan milik tersangka kasus dugaan gratifikasi TPPU, RAT selaku eks pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kemenkeu,” kata Ali Fikri dalam keterangannya pada Kamis, 22 Juni 2023.
Ali menyampaikan, penyitaan aset Rafael dilakukan di tiga kota. Pertama, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara.
“Adapun total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp150 miliar,” ujar Ali.
Ali juga menegaskan, pihaknya akan melakukan optimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi. Dengan penyitaan aset ini diharapkan dapat memberikan efek jera.
“Hal ini sejalan dengan target KPK untuk melakukan asset recovery keuangan negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia,” ucap Ali.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki aset kekayaan yang diduga milik mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo atau RAT, dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ali memastikan pihaknya akan terus menyelidiki aliran uang Rafael dalam perkara kasus TPPU.
“Kami masih terus telusuri aliran uang tersangka (Rafael) yang diduga dari hasil Korupsi,” ujar Ali pada Rabu, 14 Juni 2023.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga Rafael menerima sebesar 90 ribu dolar Amerika atau setara Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya.
Editor: Redaktur TVRINews
