TVRINews, Jakarta
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberkan alasan mengapa saksi utama dalam sidang lanjutan ‘AG’ yakni, Mario (20), Shane (19), dan Amanda (19) saat dihadirkan, tak saling dipertemukan dalam persidangan.
Hal tersebut lantaran, pada persidangan, para saksi dapat dengan leluasa dan bebas berikan keterangan yang ada.
“Ya jadi untuk masing-masing memberikan keterangan itu kan bebas sesuai dengan yang betul-betul saksi ketahui dengar dan alami sendiri,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, di PN Jaksel, Rabu, 5 April 2023.
Djuyamto menjelaskan, nantinya hasil dari keterangan para saksi tersebut, akan dinilai oleh tim majelis hakim sebagai bahan pertimbangan putusan persidangan.
“Kalau majelis menganggap tidak ada hal yang perlu dikonsultasikan maka itu tidak perlu. Nanti majelis menilai sendiri keterangan mana yang akan menjadi pertimbangan majelis hakim nanti,” terangnya.
Sebelumnya, Usai hakim menolak eksepsi atau nota keberatan dari ‘AG’ (15), terkait dengan kasus penganiayaan terhadap ‘D’ (17) anak Pengurus Pusat Pusat GP Ansor.
Dengan penolakan eksepsi tersebut, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Pada kesempatan tersebut, Kasi Intel Kejari Jaksel, Reza Prasetyo Handono mengatakan, pada sidang selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan 4 saksi ahli yang akan digelar pada Selasa, 4 April 2023 esok.
"Ada dua ahli dari kedokteran, 1 dari ahli pidana, dan satu dari digital forensik," kata Reza di PN Jaksel, Senin, 3 April 2023.
Tak hanya itu, selain menghadirkan saksi ahli, JPU juga akan hadirkan Mario dan Shane untuk menjadi saksi di persidangan ‘AG’ esok.
"Sekaligus pemeriksaan anak AG. Kalau pelaku lain juga besok kita agendakan yaitu, Mario, Shane, kita hadirkan sebagai saksi dipersidangan besok hari, Selasa tanggal 4 April 2023," ungkapnya.
Sebagai informasi, dalam kasus tersebut, AG didakwa dengan pasal penganiayaan berat terhadap kasus penganiayaan ‘D’.
"Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu 29 Maret 2023.










