
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman (TVRINews/Krisafika Taraisya)
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap pelanggaran keimigrasian serius dalam pengungkapan kasus kejahatan siber love scamming yang melibatkan warga negara asing (WNA) di wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan dari 27 WNA yang diamankan, ditemukan pelanggaran berat berupa penyalahgunaan izin tinggal serta kepemilikan KTP dan dokumen kependudukan atas nama warga negara Indonesia.

"Ditemukan WNA yang telah overstay cukup lama, bahkan ada yang sejak 2018 dan 2020. Selain itu, terdapat WNA yang memegang KTP, kartu keluarga, hingga ijazah SMA atas nama WNI yang diduga diperoleh secara tidak sah," kata Yuldi dalam konferensi pers kepada wartawan termasuk tvrinews.com di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Senin, 19 Januari 2026.
Salah satu WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial XG tercatat overstay sejak 5 November 2020 atau hampir lima tahun, dengan kepemilikan KTP, akta lahir, kartu keluarga, dan ijazah SMA atas nama SH.
"Kemudian Warganegara Tiongkok juga atas nama ZJ, pegang KTP atas nama Ferdiansah, jadi yang bersangkutan punya KTP. Dan overstay dari 20 Oktober 2018," ucapnya.
Kasus ini terungkap dalam operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan Tim Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian pada 8, 10, dan 16 Januari 2026.
Para pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan kejahatan siber love scamming yang beroperasi secara tertutup di kawasan perumahan elit dan menargetkan korban warga negara asing, khususnya dari Korea Selatan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui seluruh lokasi tersebut terafiliasi dalam satu jaringan kejahatan siber internasional yang dikendalikan oleh warga negara RRT.
"Pemimpin jaringan yaitu ZK, penyandang dana yaitu ZH, pengendali operasional yaitu ZJ, BZ, dan CZ, sampai dengan pelaksana di lapangan," jelasnya.
Selain pelanggaran izin tinggal, Imigrasi juga mengamankan barang bukti berupa ratusan telepon genggam, belasan laptop dan komputer, serta perangkat jaringan internet yang digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan tersebut.
Yuldi menegaskan, Direktorat Jenderal Imigrasi akan menindak tegas seluruh pelanggaran keimigrasian yang ditemukan. Saat ini, pendalaman terus dilakukan melalui digital forensik guna menguatkan alat bukti dan menelusuri keterlibatan pihak lain.
"Terhadap WNA yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian, akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian, termasuk deportasi dan penangkalan," tegasnya.
Ditjen Imigrasi juga berkoordinasi dengan instansi terkait serta Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok untuk menangani kasus ini secara komprehensif.
"Kami berkomitmen menegakkan hukum keimigrasian dan memastikan hanya warga negara asing yang patuh hukum serta membawa manfaat yang dapat tinggal dan beraktivitas di Indonesia," ungkapnya.
Editor: Redaksi TVRINews
