
Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Kali ini, tim penyidik lembaga antirasuah tersebut mengamankan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dalam operasi senyap yang digelar di wilayah Jawa Tengah pada Jumat, 13 Maret 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi adanya kegiatan penyelidikan tertutup tersebut. Ia menyebutkan bahwa total ada 27 orang yang diamankan dalam operasi kali ini, termasuk unsur pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap dan pihak swasta.
"Benar, tim KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Cilacap. Hingga saat ini, ada 27 orang yang kami amankan, salah satunya adalah Bupati Cilacap," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Berdasarkan keterangan awal, penangkapan ini diduga berkaitan dengan transaksi suap atau penerimaan hadiah/janji (fee) terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Selain mengamankan para terperiksa, tim KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai. Namun, jumlah pasti dari uang tersebut masih dalam proses penghitungan oleh tim penyidik.
Setelah menjalani pemeriksaan awal di Mapolresta Banyumas, Bupati Syamsul Auliya Rachman bersama Sekda Cilacap, Sadmoko Danardono, dan beberapa pihak lainnya langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Rombongan dilaporkan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu (14/3/2026) dini hari dengan pengawalan ketat. Mereka tampak menggunakan masker dan bungkam saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai kasus yang menjeratnya.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang terjaring OTT tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, status mereka masih sebagai saksi/terperiksa. KPK dijadwalkan akan menggelar konferensi pers secara resmi pada Sabtu sore untuk mengumumkan konstruksi perkara serta identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Redaktur TVRINews
