
Kuasa Hukum Amanda Sebut Kliennya Tak Mengenal ‘AG’
TVRINews, Jakarta
Kuasa Hukum Anastasia Pretya Amanda alias ‘APA’ (19) yakni, Enita mengatakan, pihaknya keberatan mengenai tuduhan yang Mario berikan kepada kliennya.
Hal tersebut karena, Amanda mengaku dirinya tak mengenal kekasih baru Mario, yakni ‘AG’ sama sekali.
“Jadi pernyataan klarifikasi kali ini, dengan tegas saya sampaikan kalau Amanda tidak pernah kenal dengan ‘AG’ ya, tidak pernah ada kenal sama sekali,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 16 Maret 2023.
Lebih jauh, Enita menuturkan, kliennya sudah penuhi panggilan dari Polres Jakarta Selatan pada 2 Maret 2023 lalu. Namun, dalam pemanggilan tersebut Amanda sudah membantah tekait dengan tuduhan yang diberikan oleh Mario melalui pengacaranya.
“Pas pemanggilan itu, sudah membantah semua tuduhan yang diberikan oleh ‘MDS’ melalui pengacaranya,” terusnya.
Baca Juga: Sambangi Polda Metro Jaya, Amanda Tindaklanjuti Laporannya ke Mario Dandy Cs
Sebagai informasi, tersangka Mario Dandy Satriyo (20) sendiri, mulai ditahan oleh pihak kepolisian akibat kasus penganiayaan tersebut pada Senin, 22 Februari 2023 lalu.
Dua hari kemudian, disusul dengan penahanan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19), pada Jumat, 24 Februari 2023 lalu.
Hingga kini, keduanya masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, usai penyidikan kasus tersebut dilimpahkan.
Sementara itu, ‘AG’ yang merupakan pelaku atau anak yang memiliki konflik dengan hukum mulai ditahan pada Rabu, 8 Maret 2023 di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Atas kejahatannya Mario dikenakan pasal 355 ayat 1 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Muhadjir Effendy Resmi Terima Sertijab Plt Menpora
Selanjutnya, tersangka Shane Lukas, dikenakan dengan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.
Terhadap anak AG, anak yang berkonflik dengan hukum, pasalnya 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP. Tentang ancaman maksimal
Editor: Redaktur TVRINews
