Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Salah satu saksi dari kasus penganiayaan dengan korban ‘D’ (17) anak Pejabat Pusat GP Ansor, yakni Anastasia Pretya Amanda ‘APA’ (19), akhirnya muncul ke hadapan publik.
Dalam kesempatan tersebut, Amanda datangi Polda Metro Jaya bersama dengan tim kuasa hukumnya untuk menindaklanjuti laporannya terhadap ketiga pelaku dalam kasus penganiayaan dengan korban ‘D’ anak Pejabat Pusat GP Ansor yakni Mario Dandy (20), Shane Lukas (19), AG (15).
"Jadi kami habis menanyakan, ternyata laporan kami sudah sampai di Jatanras," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 16 Maret 2023.
Enita menuturkan, pihaknya melaporkan Mario Dandy Cs, karena dianggap telah menuduh kliennya yang telah menyebarkan informasi terkiat dengan perlakuan ‘D’ (17) ke ‘AG’ (15) ke Mario Dandy sebelum terjadinya penganiayaan tersebut.
"Untuk itu kami kuasa hukum menggunakan upaya hukum hak hukum dari APA untuk melaporkan yang dilakukan oleh MDS melalui kuasa hukumnya," ujarnya.
"Maka itu kami melaporkan mereka dengan laporan sementara ini fitnah dan pencemaran nama baik," tambahnya.
Baca Juga: Muhadjir Effendy Resmi Terima Sertijab Plt Menpora
Laporan itu pun teregistrasi dengan nomor LP / B / 1376 / III / SPKT / POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Maret 2023 dan ditangani oleh Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut, saat ini Enita mengatakan, pihaknya masih menunggu panggilan kepada kleinnya untuk BAP proses laporan tersebut.
Dalam laporannya, Mario Dandy Cs di laporkan dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah.
Editor: Redaktur TVRINews
