
Skandal Korupsi Minyak Pertamina Rp193 T, Kejagung Periksa 5 Saksi
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung memeriksa lima orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara atas nama tersangka YF dan kawan-kawan.
“Kelima saksi diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina dan afiliasinya,” kata Harli dalam keterangan tertulis pada Rabu, 23 April 2025.
Harli menyampaikan, kelima saksi yang diperiksa berinisial TRA selaku Kepala Terminal PT Orbit Terminal Merak, SS selaku Manager Product Operation ISC Pertamina, AP selaku Manager Operational PT MPP.
Kemudian, AA, Manager B2B Commercial and Pricing PT Pertamina Patra Niaga dan VBADU selaku Sr. Account Manager I Mining Industry Sales PT Pertamina Patra Niaga.
Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan dan menahan tujuh tersangka pada 24 Februari 2025. Penetapan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
Dalam kasus ini, penyidik menyimpulkan telah terjadi serangkaian tindakan korupsi yang menimbulkan kerugian negara. Bukti tersebut mencakup pemeriksaan terhadap 96 saksi, dua ahli, 969 dokumen, serta 45 barang bukti elektronik.
Dimana tujuh tersangka awal dalam kasus ini diantaranya RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Kemudian, tiga tersangka lainnya adalah MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, serta GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Selain itu, Kejagung juga kembali menetapkan dua tersangka baru setelah dua hari penahanan tujuh tersangka yakni MK swlaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan EC selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
Akibat perbuatannya, kesembilan tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun yakni meliputi Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri Rp35 triliun, Kerugian impor minyak mentah via broker Rp2,7 triliun.
Berikutnya, Kerugian impor BBM via broker Rp9 triliun, Kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 Rp126 triliun dan Kerugian pemberian subsidi tahun 2023 Rp21 triliun.
Editor: Redaktur TVRINews
