
Sidang Kasus Tindak Pidana Korupsi Terkait Kluster Kompensasi RON 90 di PT Pertamina. (Foto: TVRINews/HO-Kejagung)
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap fakta baru dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kluster kompensasi RON 90 di PT Pertamina. Terdakwa dalam kasus ini adalah Alfian Nasution.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Berdasarkan keterangan yang diterima, Kamis, 2 April 2026, JPU menghadirkan total delapan orang saksi yang terdiri dari saksi lanjutan dan enam saksi tambahan dari unsur Kementerian ESDM, PT Pertamina Patra Niaga, serta PT Kilang Pertamina Internasional.
Dalam persidangan tersebut, JPU menyoroti adanya ketidakwajaran dalam usulan Harga Indeks Pasar (HIP) formula RON 92 atau Pertamax yang dijadikan jenis bahan bakar umum penugasan oleh Kementerian ESDM.
Jaksa menemukan bahwa terdakwa Alfian Nasution mengusulkan HIP RON 92 dengan menggunakan basis data tahun 2019. Padahal, data tersebut merupakan HIP Pertalite pada masa itu dan bukan merupakan data aktual yang seharusnya digunakan saat usulan diajukan.
Formula Blending Tidak Sesuai Realitas
Selain persoalan data kedaluwarsa, JPU juga mengungkapkan bahwa formula pencampuran (blending) yang diusulkan terdakwa tidak sesuai dengan realitas operasional di lapangan.
"Terdakwa mengusulkan formula pencampuran antara 50 persen Pertalite (RON 90) dengan 50 persen Pertamax (RON 92). Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda," ujar JPU Andi Setyawan dalam keterangan yang diterima tvrinews.com, Kamis, 2 April 2026.
Andi menjelaskan, berdasarkan fakta di kilang maupun pada proses pengadaan impor, PT Pertamina sebenarnya menggunakan formula pencampuran antara NAFTA dengan HMOC 92, bukan seperti yang diusulkan oleh terdakwa.
Potensi Kerugian Negara
Ketidaksesuaian usulan formula ini berdampak serius pada keuangan negara. Manipulasi atau ketidakakuratan data tersebut berimplikasi pada munculnya pembengkakan biaya yang jauh lebih besar dari nilai seharusnya.
Kondisi ini mengakibatkan nilai kompensasi yang harus dibayarkan oleh Pemerintah kepada pihak terkait menjadi melonjak, sehingga memicu potensi kerugian keuangan negara yang signifikan.
JPU Andi menegaskan, seluruh keterangan dari delapan saksi yang hadir semakin memperkuat konstruksi pembuktian yang disusun jaksa.
"Keterangan saksi memperkuat dugaan bahwa terdakwa telah mengusulkan formula harga yang tidak berdasar pada fakta aktual, melainkan menggunakan data lama yang sudah tidak relevan," jelasnya.
Kasus ini sebelumnya juga telah menghadirkan sejumlah ahli pada persidangan Februari lalu. JPU Dr. Zulkipli menyebutkan bahwa ahli pengadaan barang dan jasa menilai proses pengadaan dalam perkara ini telah melanggar prinsip transparansi dan efisiensi yang berlaku di lingkungan BUMN.
Sejalan dengan itu, ahli kimia dalam persidangan sebelumnya juga menyoroti bahwa meskipun blending adalah hal lumrah secara teknis, proses tersebut wajib memenuhi standar Peraturan Menteri (Permen) ESDM.
"Ahli mengungkapkan adanya opsi 'resep' pencampuran yang seharusnya dapat dilakukan secara efisien tanpa menimbulkan biaya besar bagi perusahaan," ujar Zulkipli mengutip keterangan ahli.
Dari sisi hukum, ahli hukum pidana yang dihadirkan JPU menegaskan bahwa jika unsur Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor terpenuhi, termasuk adanya bukti kerugian negara akibat pelanggaran prosedur, maka perbuatan tersebut murni dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Sidang perkara kompensasi RON 90 ini terus bergulir dengan agenda pembuktian lebih lanjut guna mendalami total kerugian negara yang ditimbulkan dari ketidaksesuaian usulan formula harga tersebut.
Editor: Redaksi TVRINews
