
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (TVRINews/Nirmala Hanifah)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya menegaskan jika penanganan kasus dugaan penganiayaan berat penyiraman air keras dengan korban Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus sudah resmi beralih ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Di mana, seluruh berkas perkara beserta barang bukti telah resmi dilimpahkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan jika pelimpahan tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus diikuti penyidik. Karena hal tersebut, proses penanganan perkara kini menjadi kewenangan penuh pihak TNI.
“Dan saat ini kewenangan penyidik kepolisian Polda Metro Jaya sudah sampai di situ, menyerahkan hasil penyelidikan dan barang bukti secara digital,” kata dia pada Rabu, 1 April 2026
Lebih lanjut, ia mengatakan jika hal tersebut telah diinformasikan kepada publik sebelumnya. Sehingga, proses di tingkat kepolisian telah selesai.
“Kami menegaskan kembali bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan,” ucap dia.
Menanggapi respons dari pihak KontraS yang menyayangkan pelimpahan ini, Budi menyebut bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia menekankan bahwa penanganan perkara mengikuti batas kewenangan masing-masing institusi penegak hukum.
“Buka lagi aturan tentang proses yang ditangani oleh Polri,” katanya.
Meski telah dilimpahkan, kepolisian tetap membuka peluang untuk kembali melakukan penyelidikan apabila ditemukan keterlibatan pihak sipil dalam kasus tersebut.
“Ya pasti (polisi selidiki). Maka kami sampaikan tadi ada kewenangan kepolisian, itu rekan-rekan sendiri kan paham sebenarnya,” tandas dia.
Editor: Redaktur TVRINews
