Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Pengadilan Militer Tinggi Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode 2012–2021. Sidang yang berlangsung pada Selasa, 31 Maret 2026 ini beragenda pembacaan surat dakwaan.
Dua terdakwa yang dihadirkan adalah Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi dan seorang warga negara Amerika Serikat, Thomas Anthony Van Der Hayden. Keduanya didakwa melakukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai jutaan dolar AS.
Dalam dakwaannya, Oditur (jaksa militer) menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau pihak lain dan merugikan negara dalam jumlah fantastis.
"Perbuatan Terdakwa I Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi bersama-sama dengan Terdakwa II Thomas Anthony Van Der Hayden telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar US$21.384.851,89," ujar Oditur saat membacakan dakwaan di persidangan.
Jika dikonversi ke mata uang rupiah, nilai kerugian tersebut setara dengan Rp306,8 miliar. Angka ini terdiri dari pembayaran pokok sebesar US 20.901.209,9 dan bunga sebesar US 483.642,74.
*Spesifikasi Tak Sesuai dan Kalah di Arbitrase Internasional*
Kasus ini bermula saat Thomas Anthony merekomendasikan Navayo International AG untuk menangani proyek pengadaan barang tersebut. Namun, masalah muncul ketika barang yang dikirim oleh perusahaan tersebut ternyata tidak dapat digunakan karena tidak memenuhi spesifikasi teknis yang dibutuhkan Kemhan.
Ketidaksesuaian spesifikasi ini berujung pada sengketa hukum di forum arbitrase internasional. Pemerintah Indonesia dinyatakan kalah dalam gugatan yang diajukan oleh Navayo International AG di International Chamber of Commerce (ICC).
Kekalahan tersebut memberikan dampak domino bagi keuangan negara. Selain harus membayar denda dan bunga, aset-aset negara di luar negeri kini terancam disita.
"Putusan arbitrase tersebut menimbulkan kewajiban negara Indonesia yang belum dibayar, sehingga Saudara Gabor Kuti Szilard selaku Direktur Utama Navayo Internasional AG mengajukan penyitaan terhadap aset Negara Republik Indonesia yang berada di Paris, Perancis," urai Oditur.
*Satu Tersangka Masih Buron*
Selain Leonardi dan Thomas, kasus ini juga menyeret Direktur Utama Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard. Namun, hingga saat ini Gabor masih berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pengadilan berencana menyidangkan Gabor secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.
Terkait status penahanan, Laksma (Purn) Leonardi saat ini ditahan di Satuan Instalasi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Staltahmil Puspomal). Sementara itu, Thomas Anthony tidak ditahan dalam perkara ini karena masih menjalani masa hukuman untuk kasus hukum lainnya.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua terdakwa terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Editor: Redaktur TVRINews
