TVRINews, Jakarta
Penyidik menetapkan pemilik manfaat PT QSS sebagai tersangka atas dugaan manipulasi izin tambang bauksit dan ekspor ilegal di Kalimantan Barat.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan SDT, Komisaris sekaligus pemilik manfaat (beneficial owner) PT QSS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP).
Penetapan ini juga diikuti dengan penahanan pasca-pemeriksaan intensif terhadap delapan orang saksi serta penyitaan sejumlah dokumen material dan bukti elektronik pendukung.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Proses hukum ini didasarkan pada kecurigaan kuat terkait penyimpangan tata kelola izin eksplorasi dan operasi produksi komoditas bauksit di Provinsi Kalimantan Barat, yang berlangsung sepanjang tahun 2017 hingga 2025.

(Dirdik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi. (Foto: Humas Puspenkum Kejagung))
"Penetapan status tersangka dan tindakan penahanan ini dijalankan secara mendalam, profesional, dan akuntabel. Penyidik tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah," ujar Syarief dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat, 22 Mei 2026.
Konstruksi perkara bermula pada tahun 2017 saat tersangka SDT mengakuisisi PT QSS, sebuah perusahaan yang saat itu mengantongi SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 210/DISTAMBEN/2016 terkait IUP Eksplorasi.
Namun, memasuki tahun 2018, korporasi tersebut diduga mengajukan dan memperoleh IUP Operasi Produksi seluas 4.084 hektare tanpa melalui prosedur uji tuntas (due diligence) yang sah serta memanipulasi pemenuhan data persyaratan administrasi.
Penerbitan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 503/136/MINERBA/DPMPTSP-C.II/2018 tertanggal 12 Desember 2018 dinilai melanggar ketentuan Pasal 34 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010. Pelanggaran regulasi ini mencakup pula persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) yang tidak akurat.
Lebih lanjut, otoritas penyidik menemukan bahwa pasca-perolehan izin operasi produksi tersebut, PT QSS sama sekali tidak melakukan aktivitas penambangan di dalam wilayah konsesi resmi mereka. Perusahaan justru memanfaatkan dokumen legalitasnya untuk memfasilitasi penjualan dan perdagangan bauksit ilegal yang bersumber dari luar wilayah IUP.
Komoditas tersebut diekspor ke pasar internasional sejak tahun 2020 hingga 2024. Praktik ini disinyalir melibatkan oknum penyelenggara negara demi menerbitkan dokumen persetujuan ekspor tanpa proses verifikasi faktual.
Kejaksaan Agung juga menggarisbawahi bahwa PT QSS tidak memiliki fasilitas pemurnian atau smelter domestik, yang merupakan syarat mutlak bagi pemenuhan izin ekspor mineral mentah.
Rangkaian tindakan melawan hukum ini dilaporkan telah memicu kerugian finansial yang signifikan pada keuangan negara. Hingga saat ini, proses audit dan penghitungan total nilai kerugian negara masih terus berjalan secara komprehensif.
Atas perbuatannya, tersangka SDT dijerat pasal berlapis. Dalam dakwaan Primair, ia disangkakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara dalam dakwaan Subsidiair, penyidik menerapkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.










