TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dengan memeriksa dua mantan pejabat balai perkeretaapian sebagai saksi.
Kedua saksi yang dipanggil masing-masing berinisial JVS, mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2020–2023, dan DS yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung.
“Pemeriksaan saksi dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu, 20 Mei 2026.
KPK belum mengungkap detail materi yang didalami dari pemeriksaan kedua saksi tersebut. Namun, penyidik disebut masih terus menelusuri keterlibatan berbagai pihak dalam proyek pembangunan jalur kereta api yang telah diusut sejak 2023.
Perkara ini sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dan menyeret sejumlah pejabat pemerintah serta pihak swasta. Hingga kini, sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka berasal dari berbagai unsur, mulai dari pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian, pelaksana proyek, hingga pihak swasta dan mantan legislator. Sebagian besar telah menjalani proses hukum dan dijatuhi vonis oleh pengadilan.
Dalam perkembangan terbaru, KPK juga menerima pengembalian sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, lembaga antirasuah itu belum menjelaskan lebih lanjut keterkaitan dana tersebut dalam konstruksi kasus yang sedang ditangani.










