TVRINews, Jakarta
Satgas Haji Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus meningkatkan pengawasan selama penyelenggaraan ibadah haji 2026 guna melindungi masyarakat dari praktik keberangkatan non-prosedural dan berbagai modus penipuan. Hal ini dilakukan, sebagai langkah pencegahan, pengawasan ketat, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran yang merugikan calon jemaah.
Tercatat, ada sebanyak 32 WNI yang digagalkan petugas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat, 15 Mei 2026 lalu. Di mana, operasi tersebut melibatkan Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama pihak imigrasi setelah ditemukan indikasi penggunaan dokumen perjalanan yang tidak sesuai ketentuan.
Dari hasil pemeriksaan, sebagian penumpang mengaku hendak melakukan perjalanan wisata ke luar negeri. Namun, petugas menemukan adanya visa kerja Arab Saudi yang diduga akan digunakan untuk menunaikan ibadah haji secara ilegal.
Bahkan, satu orang diketahui berperan sebagai pengelola perjalanan dari agen travel.
Selain mengamankan para calon penumpang, petugas juga menyita dokumen penting seperti paspor, boarding pass, serta visa untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini kemudian ditangani melalui koordinasi lintas lembaga guna mengungkap jaringan yang terlibat.
Satgas Haji Polri sendiri dibentuk melalui kolaborasi sejumlah instansi, termasuk kementerian terkait dan otoritas Arab Saudi. Sinergi ini bertujuan memperkuat pengawasan sejak tahap keberangkatan hingga pelaksanaan ibadah di tanah suci.
Di sisi lain, Subsatgas Penegakan Hukum terus menindak laporan masyarakat terkait dugaan penipuan dan penyelenggaraan haji ilegal.
Hingga kini, tercatat 11 laporan polisi dan 21 laporan informasi telah diproses, dengan 13 tersangka ditetapkan. Jumlah korban mencapai ratusan orang dengan total kerugian menembus Rp10 miliar.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa pengawasan haji merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Negara harus hadir untuk memastikan masyarakat dapat beribadah dengan aman melalui jalur yang sah, serta terhindar dari praktik penipuan,” ujarnya pada Selasa, 19 Mei 2026.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur tawaran berangkat haji secara instan melalui jalur tidak resmi. Pemeriksaan legalitas travel, jenis visa, serta dokumen keberangkatan menjadi hal penting yang harus dipastikan sebelum berangkat.
Polri memastikan akan terus memperketat pengawasan selama musim haji 2026 sebagai upaya memberikan perlindungan maksimal bagi jemaah Indonesia.










