TVRINes, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan importasi.
Para saksi yang dipanggil merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di unit intelijen cukai dan kepabeanan. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan praktik menyimpang dalam proses importasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap para pejabat tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Hari ini para saksi dimintai keterangan dalam perkara dugaan korupsi di sektor Bea dan Cukai,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa, 19 Mei 2026.
Ia menambahkan, total ada 12 orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan dalam agenda pemeriksaan hari ini.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” lanjutnya.
Berikut daftar 12 saksi yang diperiksa KPK:
1. Akhmad Zulfan Rosadi
2. Nico Ahmad Affandy
3. Neta Akbardani
4. Welvianus
5. Harry Perdana Lang
6. Aulia Elang Willmania
7. M. Wildan Adhitama
8. Grenaldo Ferdinan Butar-Butar
9. Salisa Asmoaji
10. M. Ikram
11. Yogasidi
12. Farid Agung Kurniawan
Sebelumnya, KPK juga memeriksa pengusaha asal Semarang, Heri Setiyono alias Heri “Black”, untuk mendalami temuan hasil penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas, termasuk keberadaan kontainer yang diduga terkait perkara.
Penyidik turut menelusuri catatan dugaan aliran dana kepada pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditemukan saat penggeledahan di Semarang.
“Kami juga mendalami temuan di lapangan, termasuk catatan yang mengarah pada dugaan adanya pemberian kepada pihak terkait di lingkungan Bea dan Cukai,” kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan enam tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap importasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Penyidik juga telah menyita berbagai barang bukti dengan nilai total sekitar Rp40,5 miliar dalam bentuk uang tunai, logam mulia, hingga barang mewah.
Sejumlah pihak swasta yang telah menjalani persidangan diduga memberikan suap dan fasilitas kepada pihak terkait dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan pihak lain yang diduga terlibat.










