TVRINews, Jakarta
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat dengan menetapkan Sudianto sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa tersangka pada tahun 2017 mengakuisisi PT QSS yang telah mengantongi IUP eksplorasi. Selanjutnya, pada 2018 perusahaan tersebut memperoleh IUP operasi produksi serta persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dengan luas wilayah sekitar 4.084 hektare.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung menemukan indikasi bahwa perolehan izin tersebut tidak melalui tahapan kajian menyeluruh (due diligence) sebagaimana mestinya. Selain itu, penyidik juga menduga adanya penggunaan data yang tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Perolehan izin diduga tidak melalui proses kajian yang semestinya dan terdapat penggunaan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujar Syarief dalam keterangan yang diterima tvrinews, Jumat, 22 Mei 2026.
Penyidik turut mendalami dugaan aktivitas pertambangan yang dilakukan di luar area izin yang diberikan. Hasil tambang bauksit tersebut diduga dipasarkan dengan memanfaatkan dokumen resmi perusahaan.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menanggapi kasus tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman, berharap penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh dan transparan.
Ia menilai penting bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Penanganan perkara ini diharapkan dapat dilakukan secara menyeluruh, sehingga semua pihak yang terkait dapat terungkap dengan jelas,”jelasnya.
Sementara itu, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar berpendapat bahwa pengembangan perkara perlu dilakukan secara komprehensif, termasuk menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan lokasi lain maupun pihak-pihak terkait.
“Pengembangan perkara penting untuk memberikan gambaran yang utuh dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam,”ungkap Abdul.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola sektor pertambangan agar lebih transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.










