
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung, Zet Tadung Allo (Foto: TVRINews/HO-Kejagung)
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat dalam mengawal persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pasa Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode 2012-2021.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan puluhan saksi dan ahli guna membuktikan adanya unsur kejahatan dalam proyek tersebut.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung, Zet Tadung Allo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan 34 saksi dan 8 orang ahli untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.
"Selanjutnya nanti ada 34 saksi yang akan kami periksa, 8 orang ahli yang akan kami pakai untuk meyakinkan Majelis Hakim bahwa apa yang dilakukan dalam pengadaan barang dan jasa ini melawan hukum," ujar Zet kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026.
Zet menjelaskan, salah satu poin krusial dalam persidangan ini adalah tuntutan pembayaran tagihan dari terdakwa Gabor Kuti Szilard.
Ia menilai, meskipun terdapat kontrak kerja, hasil pemeriksaan ahli menunjukkan bahwa barang-barang yang diadakan dalam proyek satelit tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya hingga saat ini.
Kondisi ini, menurutnya, merupakan bentuk wanprestasi (gagal janji) dalam asas kontrak. Zet menegaskan bahwa negara tidak memiliki kewajiban untuk membayar barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak bermanfaat bagi pertahanan negara.
"Negara harusnya membayar ketika barang itu ada dan sesuai dengan spek yang dibutuhkan dan berfungsi. Nah, ini semuanya tidak terbukti. Sehingga negara tidak harus membayar perkara ini," tegasnya.
*Melawan Putusan Arbitrase Singapura dengan Fakta Korupsi*
Persidangan ini juga menjadi upaya pemerintah untuk menggugurkan tuntutan pembayaran yang sempat diperintahkan oleh Pengadilan Arbitrase Internasional (ICC) di Singapura. Sebelumnya, ICC memerintahkan Pemerintah Indonesia untuk membayar tagihan kepada pihak rekanan.
Namun, Kejagung menekankan bahwa negara tidak akan membayar tagihan yang didasarkan pada praktik korupsi atau fraud.
"Kita harus membuktikan bahwa negara tidak wanprestasi dalam hal ini, tapi kami negara tidak akan membayar tagihan yang dilakukan berdasarkan kejahatan, fraud. Sehingga oleh karena itu harus kita buktikan dalam persidangan ini," tambah Zet.
*Target Putusan dalam 60 Hari*
Kejagung berharap persidangan dapat berjalan transparan sesuai dengan asas peradilan cepat, murah, dan sederhana. Zet menargetkan perkara yang melibatkan tiga terdakwa ini dapat diputus oleh pengadilan dalam waktu maksimal dua bulan.
"Mudah-mudahan dalam waktu kurang dari satu bulan atau dua bulan, yakni 60 hari, sudah bisa diputus oleh pengadilan," pungkasnya.
Dalam perkara ini, JPU telah membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa utama, yakni Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi dan seorang warga negara Amerika Serikat, Thomas Anthony Van Der Hayden.
Sementara itu, terdakwa Gabor Kuti Szilard masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), namun persidangan tetap dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Editor: Redaktur TVRINews
