
Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka baru, ISM dan ASR, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembagian kuota ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Penetapan ini merupakan pengembangan setelah sebelumnya KPK menahan Menteri Agama periode 2020–2024, YCQ, dan staf khususnya, IAA alias GA, pada 12 Maret 2026 lalu.
Dua tersangka baru dari pihak swasta tersebut adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) berinisial ISM, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri berinisial ASR. Keduanya diduga menjadi motor penggerak manipulasi distribusi kuota haji dengan mengondisikan jalur cepat keberangkatan haji melalui komitmen fee.
Dalam konstruksi perkaranya, ISM dan ASR berperan aktif mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, terdapat dugaan pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara dalam proses tersebut.
ISM dan ASR bersama-sama dengan FHM selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), serta pihak lainnya bertemu dengan YCQ dan IAA. Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk meminta tambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam undang-undang, hingga muncul skema pembagian kuota haji reguler dan khusus sebesar 50 persen berbanding 50 persen.
Selanjutnya, ISM dan ASR bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama diduga mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour. Hal ini bertujuan agar perusahaan tersebut memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota dengan skema percepatan keberangkatan atau T0.
ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar USD 30.000. Selain itu, ISM juga diduga memberikan uang sebesar USD 5.000 dan 16.000 SAR kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag berinisial HL.
Atas perbuatan tersebut, PT Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain mencapai sekitar Rp27,8 miliar pada tahun 2024. Sementara itu, tersangka ASR diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar USD 406.000.
Sebagai imbalan atas pemberian tersebut, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR turut memperoleh keuntungan tidak sah dengan total mencapai Rp40,8 miliar pada 2024. Sejumlah uang yang diterima IAA dan HL dari ISM serta ASR diduga merupakan representasi untuk YCQ yang menjabat sebagai Menteri Agama pada saat itu.
Atas perbuatannya, ISM dan ASR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Editor: Redaktur TVRINews
