
Foto: Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Terbaru, penyidik memanggil satu orang panitera dan dua juru sita PN Depok untuk diperiksa sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat bukti terkait dugaan suap pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.
“Pemeriksaan dilakukan atas nama SE selaku panitera, serta KIR dan TW selaku juru sita PN Depok,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, ketiga saksi tersebut menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah pada 5 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam praktik rasuah pengurusan perkara sengketa lahan di wilayah Kota Depok.
Setelah melakukan pendalaman, pada 6 Februari 2026, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Para tersangka tersebut terdiri dari unsur penegak hukum dan pihak swasta (anak usaha BUMN), yakni:
- I Wayan Eka Mariarta (EKA): Ketua PN Depok.
- Bambang Setyawan (BBG): Wakil Ketua PN Depok.
- Yohansyah Maruanaya (YOH): Juru Sita PN Depok.
- Trisnadi Yulrisman (TRI): Direktur Utama PT Karabha Digdaya (anak usaha Kementerian Keuangan).
- Berliana Tri Kusuma (BER): Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.
Dugaan Gratifikasi Rp2,5 Miliar
Selain terjerat kasus suap sengketa lahan di Tapos, salah satu tersangka, yakni Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), juga menghadapi jeratan pasal gratifikasi.
Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bambang diduga menerima uang sebesar Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo.
KPK saat ini tengah menelusuri aliran dana tersebut untuk melihat keterkaitannya dengan perkara lain di lingkungan pengadilan.
Editor: Redaksi TVRINews
