
Foto: Gedung Polda Metro Jaya (TVRINews/Nirmala Hanifah)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya melimpahkan kasus dugaan penganiayaan berat penyiraman air keras dengan korban Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus ke Puspom TNI. Hal tersebut, diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin.
“(Kasus Andrie Yunus) kami limpahkan ke Puspom TNI,” kata dia saat melakukan rapat dengan Komisi III DPR RI pada Selasa, 31 Maret 2026.
Lebih lanjut, ia mengatakan hal ini dilakukan usai pihaknya melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut setelah kami menemukan fakta-fakta kasus tersebut.
“Pasca kami menerima laporan, selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut setelah kami menemukan fakta-fakta dari hasil penyelidikan tersebut,” bebernya.
Sebelumnya, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus dugaan penganiayaan berat penyiraman air keras dengan korban Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 31 Maret 2026 hari ini.
Editor: Redaksi TVRINews
