
Alghiffari Aqsa dari Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Alghiffari Aqsa, Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengatakan bahwa pihaknya kecewa lantaran Polda Metro Jaya melimpahkan kasus dugaan penganiayaan berat penyiraman air keras dengan korban Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus ke Puspom TNI.
Hal tersebut, diungkapkan olehnya saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 31 Maret 2026 hari ini.
Lebih lanjut, ia menerangkan jika TAUD menyampaikan kekecewaannya atas keputusan Polda Metro Jaya yang melimpahkan perkara tersebut ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Alghiffari Aqsa dari TAUD menilai langkah tersebut tidak tepat, mengingat korban merupakan warga sipil.
Ia menegaskan, semestinya perkara ini tetap diproses melalui peradilan umum, atau setidaknya melalui mekanisme koneksitas karena adanya dugaan keterlibatan pihak sipil.
“Bahwa kasus ini sudah dilimpahkan ke TNI, kami terus terang merasa sangat kecewa. Seharusnya kasus ini terus berjalan dan diusut di peradilan umum atau setidaknya koneksitas, karena ada dugaan orang sipil juga yang terlibat,” ungkapnya
Menurutnya, ketentuan dalam KUHP baru justru menguatkan argumen bahwa perkara tersebut seharusnya ditangani di ranah sipil. Ia merujuk pada Pasal 70 Ayat 1 dan Ayat 2 yang mengatur kewenangan peradilan dalam kasus yang melibatkan unsur militer dan sipil.
“Kalau kita pakai KUHP yang baru Pasal 70 Ayat 1 Ayat 2, di Ayat 2 dikatakan kalau unsur kerugiannya ada di pihak militer itu diserahkan ke militer jika ada dua aktor yang berada di peradilan umum ataupun peradilan militer,” kata dia
“Kalau kita tafsirkan secara A contrario, justru di sini yang dirugikan adalah sipil, sehingga kasus ini harusnya dibawa ke ranah peradilan umum ataupun ke ranah sipil,” terusnya
TAUD juga mengungkap hasil investigasi internal yang mereka lakukan terkait jumlah pelaku. Dari penelusuran terhadap puluhan rekaman CCTV, ditemukan indikasi keterlibatan lebih banyak pihak dibandingkan yang telah diumumkan.
“Saya ingin menambahkan juga Bapak Pimpinan, dari mana datang 16 orang yang diduga pelaku lapangan dalam kasus ini,” imbuhnya
“Jadi TAUD tidak hanya berdasarkan media, tidak hanya berdasarkan informasi dari pihak tertentu, tapi kami melakukan investigasi sendiri. Kemudian kami menelusuri setidaknya 37 CCTV dengan segala keterbatasan kami,” terangnya
Dalam hasil analisis tersebut, TAUD mencurigai sedikitnya 19 orang, dengan keyakinan kuat terhadap 16 orang sebagai pelaku lapangan. Indikasi itu diperoleh dari pola pergerakan dan kemunculan individu yang sama di sejumlah titik rekaman.
“Di situ kami melihat ada setidaknya 19 orang yang dicurigai. Tapi kami yakin betul 16 orang ini adalah pelaku. Dari mana kami yakini betul 16 orang itu adalah pelaku? Satu, dia berada di sekitar TKP (Tempat Kejadian Perkara) ataupun lokasi Andrie berada sebelum di TKP. Kemudian yang kedua, orang tersebut berada di frame ataupun CCTV pada waktu yang bersamaan atau berada di dua, setidaknya dua CCTV,” bebernya
Ia menambahkan, sejumlah individu terpantau muncul di lokasi berbeda dalam waktu yang berdekatan, yang mengindikasikan adanya koordinasi.
“Misalnya, jika pelakunya itu berada ataupun yang kita duga pelaku berada di sekitar pom bensin, ternyata dia juga ada di CCTV bersama pelaku lapangan di sekitar Eijkman ataupun Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo,” kata dia lagi
“Jadi kami menyesuaikan beberapa CCTV dan melihat membandingkan, ternyata orang-orang ini berkoordinasi. Ternyata orang-orang ini berada pada satu titik yang sama. Ternyata orang-orang ini memberikan sinyal satu sama lain,” terusnya
TAUD mempertanyakan minimnya jumlah tersangka yang diumumkan aparat penegak hukum. Hingga kini, hanya dua orang yang ditetapkan oleh kepolisian dan empat orang oleh Puspom TNI.
“Sehingga kami terus terang merasa heran, kenapa sampai hari ini dua orang saja yang dianggap pelaku oleh pihak kepolisian dan hanya empat orang oleh Puspom,” ujarnya
Selain itu, mereka juga menyoroti kurangnya transparansi dalam proses penanganan perkara. Sejak awal, informasi yang disampaikan ke publik dinilai sangat terbatas.
“Sejak awal ini sangat tertutup, sehingga kami sangat mendesak ini ada TGPF (Tim Gabungan Pencari Fakta). Empat orang yang diumumkan oleh pihak Puspom itu juga tidak pernah diumumkan siapa namanya, tidak pernah diumumkan wajahnya seperti apa,” ungkapnya
TAUD menilai kondisi tersebut mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum, terutama jika dibandingkan dengan penanganan kasus yang melibatkan warga sipil.
“Jadi ada pelanggaran asas equality before the law gitu. Kalau orang sipil itu dipajang di depan media, dipajang di depan publik bahwa inilah pelakunya,” pungkasnya
Editor: Redaksi TVRINews
