
Bantah Dakwaan, Pengacara Hasto Gugat Kesaksian KPK
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Agenda kali ini diwarnai perdebatan antara tim penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemanggilan penyelidik KPK, Arif Budi Raharjo, sebagai saksi.
Penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyampaikan keberatan atas keterangan yang akan diberikan Arif. Menurutnya, perlu ada kejelasan terlebih dahulu mengenai kapasitas keterangan yang akan disampaikan agar tidak menimbulkan tafsir sepihak.
“Izin Yang Mulia, ini yang dihadirkan adalah penyelidik ya. Yang ingin kami tanyakan, apa yang mau diterangkan, bagian mana yang akan disampaikan? Supaya jelas, karena kemarin kita dengar penyidik lain, Rossa Purbo Bekti, menyampaikan cerita berdasarkan hasil pemeriksaan tertulis,” ujar Ronny di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Dukungan Kuat dari PDIP Warnai Sidang Kasus Dugaan Suap Hasto
Ronny juga meminta agar ruang lingkup pemeriksaan terhadap Arif dibatasi secara tegas dari awal.
“Mohon izin majelis, agar dijelaskan sehingga ada rambu-rambu yang disepakati di depan. Kami ingin pemeriksaan ini tidak melahirkan asumsi atau penafsiran sepihak,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, JPU KPK menjelaskan bahwa keterangan Arif akan fokus pada kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) tanggal 8 Januari 2020 di Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), yang menjadi bagian dari dakwaan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku.
“Kami harapkan kesepakatan dari awal bahwa yang akan diterangkan adalah peristiwa pada tanggal 8 Januari 2020,” ujar jaksa.
Selain Arif, JPU juga menghadirkan mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai saksi untuk menguatkan dakwaan terhadap Hasto.
Dalam sidang sebelumnya, penyidik KPK Rossa Purbo Bekti sudah lebih dulu memberikan keterangan dan menyatakan keyakinannya bahwa Hasto terlibat dalam suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan serta dalam upaya merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku.
Namun, tim hukum Hasto mempertanyakan objektivitas keterangan Rossa. Mereka menilai Rossa hanya membenarkan proses penyidikan yang dilakukannya, tanpa membuka ruang bagi penilaian yang imparsial.
Hasto Kristiyanto kini menghadapi dakwaan memberi suap senilai Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan guna meloloskan Harun Masiku melalui skema pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024. Uang tersebut diduga disalurkan melalui orang kepercayaan Hasto, yakni Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri. Sementara Harun Masiku hingga kini masih buron.
Nama-nama lain yang sudah terlibat dan diproses hukum dalam perkara ini antara lain Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri, dan Wahyu Setiawan. Donny Tri sendiri telah berstatus tersangka, namun belum menjalani proses peradilan.
Editor: Redaktur TVRINews
