Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyidikan mendalam yang telah dimulai sejak Mei 2025. Penyidik telah mengantongi berbagai alat bukti, mulai dari keterangan saksi, dokumen, bukti elektronik, hingga keterangan ahli.

(Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: TVRINews/HO-Kejagung) )
"Berdasarkan pengumpulan alat bukti yang ada, pada malam ini, 9 April 2026, tim penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," ujar Anang dalam konferensi pers, dikutip Jumat, 10 April 2026.
Daftar Tersangka dan Status Penahanan
Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM PIDSUS, Syarief Sulaeman Nahdi merinci ketujuh tersangka tersebut beserta peran mereka saat kasus terjadi pada periode 2008-2015.
Ia menyebutkan bahwa tersangka pertama berinisial BBG selaku Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga di PT Pertamina.
Kedua, AGS yang menjabat selaku Head of Trading Pertamina Energy Services atau PES tahun 2012 sampai 2014.
Ketiga, MLY selaku Senior Trader PETRAL tahun 2009 sampai tahun 2015.
Keempat, berinisial NRD. Kelimas, TFK yang menjabat selaku VP ISC pada PT Pertamina.
Keenam, MRC yaitu beneficialy owner (BO) dari beberapa perusahaan yang mengikuti tender tersebut.
Ketujuh, IRW selaku direktur dari perusahaan-perusahaan milik MRC.
Syarief menjelaskan, lima tersangka langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan). Sementara itu, tersangka BBG dikenakan penahanan kota karena alasan kesehatan.

(Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam-Pidsus), Syarief Sulaiman Nahdi (Foto: TVRINews/HO-Kejagung))
"Kemudian terhadap salah satu tersangka yaitu MRC, ini memang sudah menjadi DPO bagi Kejaksaan," ujarnya.
Modus Operandi: Kebocoran Informasi dan Mark-up
Syarief mengungkapkan praktik korupsi ini melibatkan kebocoran informasi rahasia internal PT PES terkait kebutuhan minyak mentah dan gasoline. Tersangka MRC dan IRW diduga kuat mempengaruhi proses tender dengan menjalin komunikasi ilegal dengan pejabat di Petral dan Pertamina.
"Intinya, MRC melalui IRW berkomunikasi dengan pejabat pengadaan untuk melakukan pengkondisian tender dan memberikan informasi nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri). Akibatnya, terjadi mark-up atau kemahalan harga yang membuat pengadaan menjadi tidak kompetitif," jelas Syarief.
Lebih lanjut, penyidik menemukan adanya pengeluaran pedoman pengadaan yang bertentangan dengan aturan direksi demi mengakomodir kepentingan vendor tertentu.
Praktik ini, kata Dirdik Syarief, mengakibatkan rantai pasokan menjadi lebih panjang dan harga BBM jenis Gasoline 88 (Premium) serta Gasoline 92 menjadi lebih mahal, sehingga merugikan keuangan PT Pertamina.
Status Petral dan Kerugian Negara
Pihak Kejagung menegaskan, peristiwa hukum ini terjadi pada masa lalu dan tidak berkaitan dengan korporasi Pertamina saat ini. Hal ini dikarenakan entitas Petral telah dibubarkan pemerintah sejak Mei 2025 (berdasarkan data pers).
"Saat penetapan ini, ketujuh tersangka sudah tidak lagi menjabat di korporasi yang berjalan sekarang," tegas Anang Supriatna.
Terkait total kerugian negara, Kejagung masih melakukan koordinasi intensif dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Perhitungan masih berjalan secara detail. Nanti akan kami sampaikan berapa total kerugian keuangan negara atau kerugian bagi PT Pertamina," ujar Syarief.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Editor: Redaksi TVRINews
