
Foto: Police Line (TVRINews/Nirmala Hanifah)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Polisi telah mencokok seorang pria berinisial ARK (35), terkait dugaan penipuan dengan modus penjualan tanah fiktif di kawasan PHPT Blok G Nomor 24, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan. Di mana, korban mengalai kerugian hingga Rp160 juta.
“Pelaku ditangkap pada Selasa, 7 Februari 2026 lalu sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir jalan di RT 10, RW 11 Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara,” kata Kanit Reskrim Polsek Sunda Kelapa Iptu Indra Basuki di Jakarta, Kamis, 9 April 2026.
Lebih lanjut, ia mengatakan jika pelaku melancarkan aksinya dengan menawarkan dan menjual objek tanah dan bangunan yang bukan miliknya tanpa seizin pemilik sah
“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menawarkan dan menjual objek tanah dan bangunan yang bukan miliknya tanpa seizin pemilik sah,” ucap dia.
Kejadian ini, berawal ketika pelaku mendatangi korban dan menawarkan sebidang tanah beserta bangunan di kompleks PHPT Muara Angke pada Sabtu, 24 Januari 2026 lalu. Di mana, proses penawaran berlanjut dengan negosiasi harga yang juga disaksikan oleh pihak lain.
Kemudian, keduanya akhirnya menyepakati harga sebesar Rp260 juta. Pembayaran dilakukan secara bertahap, di mana korban mentransfer uang muka senilai Rp160 juta ke rekening pelaku pada Senin, 26 Januari 2026.
“Setelah menerima uang tersebut, pelaku berjanji akan segera mengurus kelengkapan dokumen kepemilikan. Namun, seiring waktu, komunikasi antara korban dan pelaku mulai terhambat,” terangnya
Kecurigaan korban semakin kuat setelah ia mencari informasi terkait objek tanah yang dibeli. Dari penelusuran tersebut, diketahui bahwa tanah dan bangunan tersebut ternyata telah dimiliki pihak lain.
Korban pun berupaya meminta klarifikasi kepada pelaku, namun tidak mendapatkan respons. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di kawasan Muara Angke.
“Kami masih mendalami kasus ini dan masih dalam tahap penyidikan,” kata dia.
Atas kejahatannya, pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Editor: Redaktur TVRINews
