
Bukan Pertama Kali, Kopda Bazarsah Pernah Terjerat Kasus Senjata Ilegal
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Palembang
Hukuman mati yang dijatuhkan kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah tak lepas dari catatan kelam masa lalunya. Prajurit TNI Angkatan Darat itu bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Sebelum menembak tiga anggota Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung, Bazarsah pernah tersandung kasus pidana jual beli senjata api rakitan.
Dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin 11 Agustus 2025, majelis hakim membeberkan bahwa terdakwa pernah dihukum atas perkara tersebut.
Namun, hukuman di masa lalu tak membuatnya jera. Bazarsah justru kembali mengulangi pelanggaran, kali ini dengan mencuri amunisi dari kesatuan untuk senjata ilegal yang digunakan menjaga arena judi sabung ayam dan dadu koprok miliknya.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, merusak ketertiban umum, dan mencederai kehormatan TNI," tegas ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Riwayat pelanggaran ini menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis mati, meski Bazarsah tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP. Hakim menilai tak ada hal yang meringankan, apalagi terdakwa juga tidak menunjukkan penyesalan selama persidangan.
Tindakannya dinilai mengkhianati tugas sebagai prajurit TNI, merusak sinergitas TNI–Polri–masyarakat, dan menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban.
Vonis ini sejalan dengan tuntutan oditur militer yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Bazarsah.
Baca Juga:
Kopda Bazarsah Divonis Mati atas Kasus Penembakan Tiga Polisi di Lampung 
Editor: Redaksi TVRINews
