
Kopda Bazarsah Divonis Mati atas Kasus Penembakan Tiga Polisi di Lampung
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Palembang
Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, prajurit TNI yang terlibat dalam penembakan tiga anggota Polri di arena judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang yang digelar Senin 11 Agustus 2025.
Selain hukuman mati, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas militer.
Majelis menyatakan, Kopda Bazarsah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dan senjata tajam ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
"Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," tegas Fredy.
Suasana ruang sidang sempat diliputi isak tangis keluarga korban saat amar putusan dibacakan. Kopda Bazarsah memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Kasus ini bermula dari penggerebekan lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Way Kanan, pada 17 Maret 2025. Saat itu, Kopda Bazarsah melepaskan tembakan yang menewaskan tiga polisi, yakni Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Bripda (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta.
Dalam penggerebekan yang sama, seorang prajurit TNI lainnya, Peltu Yun Heri Lubis, juga terseret perkara lantaran diduga terlibat dalam aktivitas perjudian.
Editor: Redaksi TVRINews
