TVRINews, Jambi
Polda Jambi terus berkomitmen, akan memberantas peredaran narkotika di wilayah Provinsi Jambi. Di mana, hal ini ditandai dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dan deklarasi Gerakan Jambi Anti Narkoba.
Pada kesempatan tersebut, Kapolda Jambi Irjen Krisno Halomoan Siregar menegaskan jika pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk nyata transparansi dan ketegasan aparat dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Jambi.
“Pemusnahan barang bukti yang kita saksikan hari ini bukan sekadar rutinitas formalitas hukum. Kegiatan ini adalah bukti nyata transparansi, akuntabilitas, dan ketegasan Polri bersama instansi terkait dalam memutus rantai peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum Jambi,” ujarnya kutip Sabtu, 23 Mei 2026.
Kegiatan tersebut, pihak kepolisian memusnahkan barang bukti seperti sabu seberat 20 kilogram, 20.241 butir ekstasi dengan berat sekitar 9,1 kilogram, serta 1.975 cartridge etomidate sebanyak 4.332,5 mililiter.
“Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan tiga laporan polisi dengan enam orang tersangka,” kata dia.
Lebih lanjut, ia menyebut jika selama lima tahun terakhir pihaknya telah mengungkap 3.760 kasus narkoba dengan total 5.385 tersangka terdiri dari 5.088 laki-laki dan 297 perempuan. Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita sekitar 1,4 ton narkotika berbagai jenis.
“Melalui pengungkapan dan penyitaan barang bukti kali ini, kita telah berhasil menyelamatkan 126.391 jiwa masyarakat Jambi dan sekitarnya dari bahaya kehancuran narkoba,” sebutnya.
Dikesempatan yang sama, Gubernur Jambi Al Haris mengapresiasi langkah tegas Polda Jambi dan seluruh stakeholder terkait dalam pemberantasan narkoba di Provinsi Jambi.
“Tidak ada tempat aman bagi narkoba di Provinsi Jambi,” kata Al Haris.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti tersebut bukan sekadar rutinitas penegakan hukum, melainkan pesan keras kepada para bandar dan pengedar narkoba bahwa pemerintah bersama aparat penegak hukum serius melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Dewa Made Palguna mengatakan, pengungkapan tersebut juga dinilai mampu mencegah potensi kerugian negara untuk biaya rehabilitasi sebesar Rp606,7 miliar, dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp26,2 miliar.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat sinergi dalam memerangi narkoba.
“Kami mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah, BNNP, Kejaksaan, Pengadilan, TNI, civitas akademika, media pers serta seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat sinergi dan menyatakan perang terhadap narkoba,” tegasnya.










