
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang saat ini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama.
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang saat ini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro sebut, penyidik membutuhkan waktu 1x24 jam untuk lakukan penahanan terhadap Panji Gumilang usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik masih mempunyai 1x24 jam (untuk menentukan penahanan)," katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023.
Lebih jauh, Djuhandhani mengatakan, walaupun saat ini status Panji Gumilang dinaikan sebagai tersangka, tetapi pihaknya hingga kini belum putuskan untuk lakukan penahanan.
"Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kota lihat perkembangan penyidikan," ujarnya
Sampai saat ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih terus lakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.
Djuhandhani menerangkan, pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dapat dirampungkan malam ini atau akan dilanjut esok hari.
"Kalau itu tidak selesai kita lanjutkan besok pemeriksaan dan status yang bersangkutan saat ini masih pemeriksaan atau penangkapan penyidik mempunyai kewenangan 1x24 jam," bebernya.
Tak hanya itu, Djuhandani menyebut, saat jalani proses pemeriksaan Panji sempat mengoreksi sebanyak lima kali Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kurang lebih lima kali proses mengoreksi bolak balik lima kali dibetulkan oleh penyidik," sebutnya.
Djuhandani menjelaskan, saat ini penyidik masih terus lakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.
"Saat ini saudara ‘PG’ (Panii Gumilang) menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka. Mungkin yang bersangkutan mau menjelaskan lebih jauh lagi atau kita periksa lebih detil lagi melihat kondisi yang bersangkutan. Kalau itu tidak selesai kita lanjutkan besok pemeriksaan," imbuhnya
Diberitakan sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang saat ini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama. Peningkatan status ini dilakukan, usai sebelumnya Panji Gumilang jalani pemeriksaan sebagai saksi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka sekira pukul 19.30 WIB berdasarkan dari pemeriksaan gelar perkara.
“Hasil dalam proses gelar perkara, semua mengatakan sepakat untuk menaikan saudara ‘PG’ (Panji Gumilang) sebagai tersangka,” katanya kepada awal media, di Bareskrim Polri, Selasa, 7 Juli 2023.
Editor: Redaktur TVRINews