
Foto: Gedung Bareskrim Polri (TVRINews/Nirmala Hanifah)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka tambahan yang merupakan pendiri sekaligus mantan direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI) berinisial AS terkait dengan dugaan kasus penggelapan dan penipuan penyaluran dana masyarakat. Hal tersebut, diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak.
Ia menjelaskan, bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup melalui proses gelar perkara.
“Forum Gelar sepakat berdasarkan fakta penyidikan atas minimal dua alat bukti yang syah, menetapkan satu orang tersangka tambahan atas nama AS,” kata Ade Safri kutip Kamis, 2 April 2026.
Di mana, AS pernah menjabat sebagai Direktur PT DSI dalam kurun waktu 2018 hingga 2024. Selain itu, tersangka memiliki peran sebagai pendiri sekaligus pimpinan perusahaan menjadi bagian dari materi penyidikan yang tengah didalami.
Lebih lanjut, ia menuturkan pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap AS pada Rabu, 8 April 2026 pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri. Surat panggilan resmi juga telah dikirimkan kepada yang bersangkutan.
“Pemeriksaan yang diagendakan pada hari Rabu 8 April 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim Polri,” ujar dia.
Selain itu, langkah pencegahan ke luar negeri juga telah dilakukan dengan menggandeng Direktorat Jenderal Imigrasi. AS dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 22 Maret 2026.
Dalam pengembangan perkara, penyidik terus menelusuri aliran dana serta aset yang diduga terkait dengan tindak pidana. Koordinasi dilakukan bersama PPATK dan jaksa penuntut umum guna mengoptimalkan proses pelacakan.
“Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas,” tandas dia.
Penyidik menegaskan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas guna memberikan kepastian hukum serta melindungi kepentingan masyarakat.
Editor: Redaktur TVRINews
