
Status 'JC' Bharada E Dipertanyakan Tim Kuasa Hukum Putri Chandrawathi
Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Kuasa hukum Putri Candrawathi Febri Diansyah mempertanyakan status Justice Collaborator (JC) Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pasalnya, dalam persidangan hari ini, Richard mengaku bahwa telah berbohong memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 5 Agustus 2022. Richard mengaku berbohong tanpa ada tekanan dari siapa pun.
"Saudara Richard sebagai saksi menyatakan sendiri dan mengakui sendiri bahwa Richard berbohong menyampaikan keterangan pada tanggal 5 Agustus," kata Febri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/12).
Menurutnya, hal tersebut sangatlah aneh tindakan yang dilakukan oleh Bharada E dengan memberikan keterangan, kerap tidak konsisten memberi keterangan seperti dengan yang diberikan kepada penyidik.
"Makanya tadi kami ingatkan bahwa seorang Justice Collaborator itu keterangannya harus jujur, dan harus konsisten untuk semua tingkat pemeriksaan," ucapnya.
Meski di sisi lain, Febri pun mengakui bahwa kebohongan tersebut juga tak lepas dari perintah Ferdy Sambo soal skenario tembak menembak.
“Kalau di fase skenario mungkin kita bisa pisahkan ya, dan itu juga sudah diakui oleh pak FS. Tapi fase setelah itu, pantaskah seorang saksi yang pernah berbohong, pernah menyampaikan keterangan berulang kali yang tidak konsisten, menjadi Justice Collaborator,” tandasnya.
Editor: Redaktur TVRINews