
Foto: Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Heri Sudarmanto.
Penggeledahan ini dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di lingkungan Kemenaker.
“Penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudara HS yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 29 Oktober 2025.
Budi mengatakan penggeledahan dilakukan pada Selasa, 28 Oktober 2025, dan dari lokasi tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen serta satu unit mobil.
“Selain dokumen, penyidik juga mengamankan satu kendaraan roda empat. Seluruh temuan akan dipelajari untuk kepentingan penyidikan,” katanya.
Menurut Budi, dokumen dan barang yang disita akan dianalisis guna menelusuri aliran dana serta mendukung langkah pemulihan keuangan negara (asset recovery).
“Dokumen yang ditemukan menjadi bahan awal dalam upaya penelusuran aset hasil kejahatan,” tegasnya.
Heri Sudarmanto Jadi Tersangka Baru
KPK sebelumnya telah menetapkan Heri Sudarmanto sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing di Kemenaker.
Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2025.
Heri sebelumnya pernah diperiksa penyidik KPK pada 11 Juni 2025 di Gedung Merah Putih, namun saat itu KPK belum membeberkan hasil pemeriksaannya.
Delapan Pejabat Kemenaker Jadi Tersangka
Dalam kasus yang sama, KPK telah lebih dulu menetapkan delapan tersangka dari lingkungan Kemenaker periode 2019–2024.
Mereka antara lain Suhartono dan Haryanto, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK).
Keduanya diduga turut menikmati aliran dana hasil pemerasan terhadap agen tenaga kerja asing (TKA) dengan nilai mencapai Rp53,7 miliar.
Tersangka lainnya yakni Wisnu Pramono (Direktur PPTKA Kemenaker), Devi Anggraeni (Koordinator Uji Kelayakan PPTKA periode 2020–Juli 2024 sekaligus Direktur PPTKA periode 2024–2025).
Kemudian, Gatot Widiartono (Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA), serta tiga staf Ditjen Binapenta dan PPK: Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Aset dan Barang Mewah Disita
Dari hasil penyidikan, KPK telah menyita sejumlah aset terkait kasus ini. Salah satunya motor gede Harley Davidson milik Risharyudi Triwibowo, mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Motor tersebut kini berada di **Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta Timur, setelah dibawa penyidik pada 21 Juli 2025.
Selain itu, KPK juga menyita rumah dan kontrakan milik Haryanto, salah satu tersangka utama. Aset kontrakan berada di Cimanggis, Depok, sementara rumah mewahnya terletak di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Editor: Redaktur TVRINews
