
KPK Tetapkan Mantan Sekjen Kemnaker dalam Kasus Pemerasan Calon TKA
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan satu tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Tersangka terbaru adalah Heri Sudarmanto (HS), yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kemnaker.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penetapan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan. Heri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan bulan Oktober 2025.
“Benar, dalam pengembangan penyidikan, KPK menetapkan Saudara HS sebagai tersangka. Beliau adalah mantan Sekjen Kemnaker,” ujar Budi dalam keterangan yang dikutip, Rabu (29/10/2025).
Hingga saat ini, KPK belum merinci peran Heri secara spesifik dalam kasus ini. Kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan calon TKA selama periode 2019–2023, dengan total uang dugaan hasil pemerasan yang terkumpul mencapai Rp53 miliar.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka lain yang sebagian besar merupakan pejabat di Kemnaker. Mereka diduga terlibat memeras calon TKA yang akan bekerja di Indonesia. Berikut nama-nama tersangka tersebut:
1. Gatot Widiartono – Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) 2021–2025.
2. Putri Citra Wahyoe – Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA Direktorat PPTKA 2024–2025.
3. Jamal Shodiqin – Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024–2025.
4. Alfa Eshad – Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018–2025.
5. Suhartono – Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker 2020–2023.
6. Haryanto – Direktur PPTKA 2019–2024, Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025, kini Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
7. Wisnu Pramono – Direktur PPTKA 2017–2019.
8. Devi Angraeni – Direktur PPTKA 2024–2025.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi Kemnaker dan dugaan pemerasan yang merugikan calon tenaga kerja asing hingga puluhan miliar rupiah. KPK terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab secara hukum.
Editor: Redaktur TVRINews
