TVRINews, Jakarta
Bareskrim Polri, hingga kini terus lakukan penyelidikan terkait kasus Kebocoran Putusan Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh Denny Indrayana, mantan Wamenkumham pada era Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menuturkan, saat ini kasus tersebut telah masuki proses penyidikan.
“Bahwa penanganan kasus terhadap saudara ‘DI’ saat ini telah memasuki Proses Penyidikan (Naik Sidik),” katanya kepada wartawan, Kamis, 20 Juli 2023.
Baca juga: Fajar/Rian, Wakil Indonesia Tersisa di Korea Open 2023
Lebih jauh, Ramadhan mengatakan, pihaknya hingga saat ini telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Adapun saat ini penyidik telah mengirimkan SPDP kepada JPU, Terlapor, dan Pelapor. Selanjutnya, untuk pemeriksaan saksi-saksi akan dijadwalkan untuk segera dilaksanakan,” bebernya.
Sebelumnya, Denny Indrayana, mantan Wamenkumham mengaku, telah mendapatkan informasi terkait putusan MK yang akan mengembalikan sistem Pemilu 2024 kepada sistem proporsional tertutup.
Atas cuitannya di akun Twitter @dennyindrayana dan Instagram @dennyindrayana99, kini Denny resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, Denny dilaporkan oleh seseorang berinisial ‘AWW’. Laporan tersebut, tergister dengan nomor Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
“Saat ini, sedang kita lakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri,” katanya daam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com, Jumat, 2 Juni 2023.
Baca juga: Ahmad Muzani: Berkomunikasi Namun Tidak Bermaksud Menggoda Keputusan Partai Demokrat
Selain itu, Sandi menyebut, selain barang bukti, pihaknya juga menghadirkan saksi yakni, ‘WS’ dan ‘AF’.
“Adapun saksi-saksi yaitu An. ‘WS’ dan An ‘AF’. Kemudian, barang bukti yang ditemukan yaitu satu bundle tangkapan Layar Akun Instagram @dennyindrayana99, dan satu buah Flashdisk berwarna putih Merk Sony 16 Gb,” imbuhnya.
Lebih jauh, Sandi menerangkan, pelapor melaporkan Denny dengan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP, terkait Tindak Pidana yakni Ujaran Kebencian (Sara), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara.










