
KPK Panggil Pejabat Kementan Terkait Korupsi SYL
Penulis: Litania Farah Maulidia Putri
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat Pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) hari ini, Rabu, 1 November 2023. Sedianya, mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Hari ini, bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi- saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu 1 November 2023.
Keempat Pejabat tersebut diantaranya, Direktur Pupuk dan Pestisida pada Kementerian Pertanian Tommy Nugraha, Direktur Perluasan & Perlindungan Lahan Erwin Noorwibowo.
Kemudian, Direktur Perbenihan Perkebunan Kementan Gunawan, Direktur PT HAKA CIPTA LOKA dan CV HAKA LOKA Hendra Putra.
Sebagai informasi, KPK telah resmi menahan Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Kementan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Groundbreaking Bandara IKN dan Sejumlah Infrastruktur Lainnya
Selain SYL, KPK juga turut menahan dua anak buahnya yakni Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH).
SYL, Kasdi dan Hatta diduga menerima uang yang diperoleh dari hasil pemerasan pejabat eselon di Kementrian Pertanian sebesar Rp 13,9 miliar.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JoPasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Editor: Redaktur TVRINews
