
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai Terkait Kasus Dugaan Korupsi POME
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penggeledahan di kantor Bea Cukai pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Menurut Anang, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Palm Oil Mill Effluent (POME).
“Terkait penggeledahan di kantor Bea Cukai, memang benar ada beberapa tindakan hukum yang dilakukan tim penyidik Jampidsus dalam rangka mencari informasi dan data,” ujar Anang dikutip dari Antaranews, Jumat, 24 Oktober 2025.
Meski membenarkan adanya penggeledahan, Anang enggan menjelaskan lebih rinci mengenai duduk perkara korupsi POME tersebut. Ia menyebut penyidikan masih berjalan sehingga belum dapat dibuka ke publik.
“Karena sifatnya masih penyidikan, tidak bisa terlalu terbuka. Ini dilakukan untuk menemukan alat bukti guna mendukung proses penegakan hukum,” ujarnya.
Anang menambahkan, penggeledahan tidak hanya dilakukan di kantor Bea Cukai, tetapi juga di beberapa lokasi lain. Dalam proses tersebut, penyidik turut menyita sejumlah dokumen, perangkat elektronik, serta memeriksa beberapa saksi.
“Saya tidak tahu pasti berapa saksi yang sudah diperiksa, tapi yang jelas sudah ada. Mohon maaf, kami belum bisa terbuka karena proses penyidikan masih berjalan,” kata Anang.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan melindungi pegawai Bea Cukai yang terlibat pelanggaran hukum. Ia menyatakan siap mendukung langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kami mendukung kerja sama antara Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung untuk menegakkan hukum. Tidak ada perlindungan bagi pegawai yang melanggar,” tegas Purbaya.
Editor: Redaksi TVRINews
