
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Penulis: Fityan
TVRINews – Jakarta
KPK Segera Tahan Sekjen DPR RI Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan langkah tegas tersangka kasus korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.
Upaya paksa penahanan terhadap Indra Iskandar, dan kemungkinan tersangka lainnya, disebut hanya tinggal menunggu waktu setelah angka pasti kerugian negara rampung dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kabar ini mencuat setelah KPK intens memfasilitasi tim BPKP untuk meminta keterangan dari sejumlah pihak guna menuntaskan audit kerugian negara.
Pemeriksaan intensif ini menandai semakin dekatnya proses penahanan dalam kasus yang merugikan keuangan negara ini.
"Tentunya, jika sudah lengkap, termasuk hasil hitungan kerugian negaranya, KPK segera melakukan langkah-langkah berikutnya dalam penyidikan perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/10).
Dalam sepekan terakhir, BPKP telah memanggil sejumlah saksi penting, di antaranya Hiphi Hidupati selaku Kabag Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI periode 2019-2022 dan Sri Wahyu Budhi Lestari selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
"Pemeriksaan dilakukan oleh tim BPKP dalam rangka menghitung kerugian negaranya," tegas Budi secara terpisah dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar, juga dimintai keterangan pada Kamis (23/10). Para saksi ini dikonfirmasi untuk mendukung penghitungan kerugian negara.
Kasus yang tengah diusut KPK ini berpusat pada dugaan korupsi pengadaan furniture atau perabotan di rumah dinas anggota dewan di kawasan Kalibata dan Ulujami, Jakarta Selatan.
Modus yang disinyalir terjadi adalah pelanggaran ketentuan pengadaan barang dan jasa serta praktik penggelembungan anggaran atau mark-up, yang mencakup pengisian ruang tamu hingga kamar tidur.
Sebagai langkah antisipasi, KPK sebelumnya telah mencekal tujuh orang untuk bepergian ke luar negeri, termasuk Sekjen DPR RI Indra Iskandar, Hiphi Hidupati, dan Juanda Hasurungan Sidabutar, bersama empat pihak swasta lainnya.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) karena merugikan keuangan negara. Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merilis nama tersangka yang resmi ditahan.
Editor: Redaksi TVRINews
