
Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi dari Google Indonesia dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan saksi yang diperiksa berinisial OB, selaku pihak Google for Education PT Google Indonesia.
“Saksi berinisial OB dari pihak Google For Education PT Google Indonesia,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Jumat, 24 Oktober 2025.
Meski demikian, Anang tidak menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan terhadap saksi tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus ini.
Nadiem sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya, namun gugatan itu ditolak pengadilan.
Selain Nadiem, terdapat tiga tersangka lain, yakni mantan Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan (JT); konsultan Ibrahim Arief (IA); eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL); dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Kasus ini mulai naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025, terkait proyek bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan dasar hingga menengah.
Proyek tersebut diduga memaksakan penggunaan sistem operasi Chrome OS (Chromebook), meski hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaannya tidak efektif karena keterbatasan akses internet di berbagai daerah.
Diduga terdapat pemufakatan jahat untuk mengarahkan tim teknis agar menyusun kajian pengadaan yang mengunggulkan spesifikasi Chromebook.
Kemendikbudristek diketahui menganggarkan sekitar Rp3,58 triliun untuk proyek TIK tersebut, serta tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.
Editor: Redaksi TVRINews
