
Kini Polri Tengah Dalami Dugaan TPPU Kasus Panji Gumilang
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), saat ini telah menerima laporan hasil analisis terkait ratusan rekening milik Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigien Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya hingga saat ini tengah mendalami laporan analisis dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang.
"Masih didalami," kata Whisnu kepada wartawan, Rabu, 12 Juli 2023.
Baca Juga : KPK Resmi Tahan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan
Sebelumnya, Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) telah menemukan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.
Dalam dugaan kasus tersebut, Mahfud telah pastikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah bekukan 145 dari 367 rekening yang berkaitan dengan Panji Gumilang dan Al Zaytun.
"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang tindak pidana pencucian uang. Kami telah bekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan pesantren atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023.
Baca Juga : Serunya Kerapan Kambing Yang Diikuti Anak-Anak Saat Mengisi Libur Sekolah
Editor: Redaktur TVRINews
