Penulis: Litania Farah Maulidia Putri
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di Mahkamah Agung pada Rabu, 12 Juli 2023 hari ini.
“Dalam hal untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HH (Hasbi Hasan),” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu 12 Juli 2023.
Firli mengungkapkan, Mantan Sekretaris MA tersebut akan di tahan KPK selama 20 hari kedepan, mulai dari tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023, di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Baca Juga : DPR RI Sahkan RUU Tentang Kesehatan
Dalam konstruksi perkara, Hasbi Hasan diduga menerima uang senilai Rp3 miliar dalam kasus dugaan suapnya tersebut.
"Dari uang Rp11,2 miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH sejumlah sekitar Rp3 miliar," ujar Firli.
Diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto pada Selasa 6 Juni 2023. Dadan telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung lama KPK, sedangkan Hasbi belum ditahan.
Kasus yang menjerat keduanya merupakan perkembangan dari kasus korupsi yang telah menyeret Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai terdakwa di Pengadilan.
Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto diduga menerima suap sebesar total Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka HH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga : 278 UMKM Batanghari Akan Dapat Bantuan
Editor: Redaktur TVRINews
