
Foto: Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Dok Ist)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), saat ini tengah menjalani penahanan di rumah. Di mana, sebelumnya Yaqut ditahan di Rutan KPK.
Hal tersebut, dibenarkan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo. Ia mengatakan, jika penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak hari Kamis, 19 Maret 2026 malam.
“Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis, 19 Maret 2026 malam kemarin,” kata Budi melalui keterangan yang diterima tvrinews.com pada Sabtu, 21 Maret 2026
Lebih lanjut, ia mengatakan jika pengalihan penahanan ini dilakukan setelah keluarga Yaqut mengajukan permohonan pada 17 Maret 2026 lalu.
Di mana, permohonan tersebut kemudian dikaji dan disetujui sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
“Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya, untuk sementara waktu,” tambah Budi.
Budi menegaskan, meski Yaqut kini berada di rumah, pengawasan dan pengamanan tetap dijaga ketat oleh KPK.
“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa proses ini mengikuti seluruh prosedur hukum dan penyidikan yang berlaku.
“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” pungkas Budi.
Editor: Redaktur TVRINews
