
Usut Dugaan TPPU, KPK Periksa Aset Rafael Alun di Manado
Penulis: Litania Farah Maulidia Putri
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki aset kekayaan yang diduga milik mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo atau RAT, dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan sebanyak 13 Saksi telah hadir dan dikonfirmasi terkait dugaan aset milik Rafael di Manado, Sulawesi Utara.
“Semua saksi hadir. Dikonfirmasi soal dugaan adanya aset bernilai ekonomis milik tersangka (Rafael Alun) di Manado Sulut yang diduga terkait dengan perkara ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Rabu 14 Juni 2023.
Ke-13 saksi tersebut diperiksa diantaranya, 11 orang merupakan Wiraswasta yakni, Alfrets Lasut, Henny Rasjid, Saptir Kumbu, Freddy Rasjid, Rabasiah, Jowi Chandra, Donny Halim, Ahmad Husain, Susanti Hadji Ali, Eflien Mercy Laoh, dan Nico Sanjaya.
Lalu, dua saksi lainnya sebagai Notaris/PPAT yakni Porman Agustina Sibarani dan Maya Marlinda Sompie.
Ali memastikan pihaknya akan terus menyelidiki aliran uang Rafael dalam perkara kasus TPPU.
“Kami masih terus telusuri aliran uang tersangka (Rafael) yang diduga dari hasil Korupsi,” ujar Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga Rafael menerima sebesar 90 ribu dolar Amerika atau setara Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya.
Baca juga: Sandiaga Uno Resmi Menjadi Kader PPP, Segera Tentukan Tugas saat Rapimnas
Editor: Redaktur TVRINews
