
Foto: Kuasa hukum Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan di Mapolda Metro (TVRINews/Nirmala Hanifah)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kuasa hukum Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo, Yakup Hasibuan, membeberkan hasil gelar perkara khusus yang digelar di Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu yang mencatut nama kliennya.
Lebih lanjut, ia menuturkan pada poin utama dari gelar perkara tersebut adalah diperlihatkannya ijazah asli Presiden Jokowi kepada para peserta gelar, termasuk para terlapor dan kuasa hukumnya. Dokumen yang ditunjukkan meliputi ijazah pendidikan tingkat SMA hingga ijazah sarjana.
“Seluruh dokumen telah diperlihatkan secara langsung dan jelas. Dengan demikian, pertanyaan yang selama ini berkembang seharusnya sudah terjawab,” ujar Yakup
Ia menambahkan, ijazah yang diperlihatkan memiliki sejumlah unsur pengaman seperti watermark, emboss, serta ciri khusus lainnya. Para peserta gelar perkara disebut dapat melihat dokumen tersebut dari jarak dekat dalam waktu yang cukup lama.
Yakup menilai, langkah tersebut akan mempermudah proses penyidikan yang tengah berjalan. Ia berharap, perkara ini dapat segera dilimpahkan ke tahap selanjutnya hingga ke persidangan agar memperoleh kepastian hukum.
“Tujuan pelaporan ini sejak awal adalah untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum bagi Pak Jokowi, sekaligus memulihkan nama baik beliau dan keluarganya,” kata Yakup.
Selain itu, Yakup juga menyampaikan bahwa pihaknya secara rutin melaporkan perkembangan penanganan perkara kepada Presiden Jokowi. Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui sebelumnya bahwa ijazah akan ditunjukkan dalam gelar perkara tersebut.
“Namun sejak awal Pak Jokowi konsisten, apabila dokumen itu diminta atau perlu ditunjukkan oleh pihak yang berwenang, maka akan ditunjukkan,” ujarnya.
Editor: Redaksi TVRINews
